Giro
Definisi Produk
Simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Fasilitas Produk
- Setoran awal : Rp 500.000 / USD 500 (Perorangan) dan Rp 1.000.000,- / USD 1.000 (Perusahaan)
- Jasa giro :
- Rp 5 Juta – < Rp 100 Juta : 1% pa
- Rp 100 Juta - < Rp 5 Milyar : 2% pa
- Diatas Rp 5 Milyar : 6.5% pa
- Jasa giro dihitung berdasarkan saldo harian
- >= USD 1.000 : 0.6% pa
- Jasa giro dihitung berdasarkan saldo terendah
Persyaratan menjadi nasabah
- Perorangan
- Mengisi formulir pembukaan rekening giro
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
- Pasfoto ukuran 3x4
- Asli dan fotocopy NPWP
- Surat referensi
- Badan hukum/Badan lainnya
- Mengisi formulir pembukaan rekening giro perusahaan
- Menyerahkan Dokumen identitas pemohon : Identitas diri pengurus (KTP/SIM/Paspor), pasfoto pengurus dan NPWP
- Surat kuasa kepada yang diberi kuasa
- Menyerahkan dokumen identitas Badan Hukum/badan lainnya :
- Asli dan fotocopy Akte Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta akte perubahan-perubahannya (sampai yang terakhir) yang dibuat secara notariil
- Asli dan fotocopy Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI
- Asli dan fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Asli dan fotocopy dokumen perizinan usaha : SIUP, TDP, Izin industry, Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), perizinan lainnya
- Daftar Susunan Pengurus Perusahaan
- Contoh stempel perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar