Kamis, 14 November 2013

Giro

Giro

Definisi Produk
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Fasilitas Produk
  • Setoran awal : Rp 500.000 / USD 500 (Perorangan) dan Rp 1.000.000,- / USD 1.000 (Perusahaan)
  • Jasa giro :
    • Rp 5 Juta – < Rp 100 Juta : 1% pa
    • Rp 100 Juta - < Rp 5 Milyar : 2% pa
    • Diatas Rp 5 Milyar : 6.5% pa
  • Jasa giro dihitung berdasarkan saldo harian
    • >= USD 1.000 : 0.6% pa
  • Jasa giro dihitung berdasarkan saldo terendah

Persyaratan menjadi nasabah
  • Perorangan
    • Mengisi formulir pembukaan rekening giro
    • Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
    • Pasfoto ukuran 3x4
    • Asli dan fotocopy NPWP
    • Surat referensi
  • Badan hukum/Badan lainnya
    • Mengisi formulir pembukaan rekening giro perusahaan
    • Menyerahkan Dokumen identitas pemohon : Identitas diri pengurus (KTP/SIM/Paspor), pasfoto pengurus dan NPWP
    • Surat kuasa kepada yang diberi kuasa
    • Menyerahkan dokumen identitas Badan Hukum/badan lainnya :
      • Asli dan fotocopy Akte Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta akte perubahan-perubahannya (sampai yang terakhir) yang dibuat secara notariil
      • Asli dan fotocopy Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI
      • Asli dan fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • Asli dan fotocopy dokumen perizinan usaha : SIUP, TDP, Izin industry, Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), perizinan lainnya
    • Daftar Susunan Pengurus Perusahaan
    • Contoh stempel perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar