Pembayaran Pajak
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank, dimana Bank DKI berkewajiban untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana Penerimaan PAD untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui setoran pajak serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bank DKI bekerjasama dengan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.Gerai Pajak
Bank DKI menyediakan diri untuk hadir di tengah warga Jakarta yang membanjiri Mal di setiap akhir minggu. Sambil berekreasi di pusat perbelanjaan bersama keluarga, warga kini dapat membayar pajak serta berbagai pembayaran lainnya, dalam kenyamanan sebuah Mal serta layanan Bank DKI yang bersahabat melayani gerai pajak. Sambil Belanja Sambil Bayar Pajak….
Jenis Pajak yang dilayani
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak parkir
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
Wajib Pajak menunjukkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan dapat membayarkannya dengan cara setor tunai di Gerai Pajak, melalui warkat kliring (cek ataupun giro) ataupun dengan transfer ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank DKI
Alamat Gerai Pajak Bank DKI-Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta :
Gerai Pajak Pondok Indah Mall
Pondok Indah Mall 2 South Sky Walk
Jl. Metro Pondok Indah Jakarta Selatan
No Telp : (021) 7592 0616-17
No Fax : (021) 7592 0620
Gerai Pajak Senayan City
Senayan City Shop Unit No.6-12
Jl. Asia Afrika, Jakarta Pusat
No Telp : (021) 7278 1496, 7278 1497
No Fax : (021) 7278 1576
Waktu operasional :
- Senin s/d Jumat : 09.00 s/d 17.00 WIB
- Sabtu : 09.00 s/d 15.00 WIB
Kantor Pelayanan Pratama
Bank DKI juga hadir disejumlah Kantor Pelayanan Pajak Pratama di 5 wilayah kota Jakarta, yang melayani pembayaran pajak :
- Pajak Perorangan,
- Pajak Penghasilan,
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Bumi dan Bangunan,
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Surat Setoran Bukan Pajak
- Surat Setoran Pengembalian Belanja
Waktu Operasional :
- Layanan Jam buka : 08.30 – 14.00 WIB
- Pembayaran SSP/SSB : 08.30 – 12.00 WIB
- Pembayaran PBB : 08.30 – 14.00 WIB
- Layanan Perbankan : 08.30 – 14.00 WIB
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bank DKI dapat melihat di alamat kantor layanan Bank DKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar