Kamis, 14 November 2013

Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja


Kredit jangka pendek yang diberikan kepada usaha perorangan atau perusahaan, untuk membiayai kebutuhan modal bagi usahanya.
  1. KMK umum untuk pengusaha kecil non KUMK (KUMK non KUK).
    1. Dengan kriteria :
      • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 Jt di luar tanah, bangunan dan tempat usaha
      • Memiliki hasil penjualan senilai diatas Rp. 1 milyar pertahun
      • Maksimum kredit yang diberikan Rp. 2 milyar
  2. KMK umum untuk pengusaha menengah dan besar diberikan kepada pengusaha besar dan menengah untuk membantu usahanya, seperti PMDN maupun PMA.

Suku Bunga
No
Kredit Modal Kerja
Bunga
1
Kredit Modal Kerja KUK
14,5% Efektif
2
Kredit Modal Kerja Non KUK
14,5% Efektif
3
Kredit Modal Kerja SPK
15 % s.d 16,5%
4
Kredit Modal Kerja KBK I
1% diatas Lending Rate
5
Kredit Modal Kerja KBK II
3% diatas bunga Kredit Modal Kerja KBK II

Kemudahan :
KMK R/C-Terbatas :
Fasilitas menggunakan rekening pinjaman sebagai sarana mutasi penarikan dan penyetoran kredit. Transaksi penarikan maupun penyetoran dapat dilakukan kapan saja sepanjang tidak melamlui batas maksimum fasilitas kredit yang bersangkutan.

KMK Aflopend :
Fasilitas KMK yang diberikan kepada debitur dengan system pelunasan secara angsuran, besarnya angsuran dan jadwal pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan debitur
Nilai Tambah KMK ini dapat diberikan untuk jasa-jasa antara lain :
  • KMK yang diberikan untuk jasa perhotelan (didaerah bogor, tanggerang dan bekasi)
  • KMK yang diberikan untuk jasa konstruksi (rumah, ruko, hotel, jalan dll)
  • KMK yang diberikan untuk jasa pengangkutan (darat, laut, dan udara).
Informasi Lain :
Jangka waktu Kredit Maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar